Foto Sidang Abu Bakar Baasyir

Foto Sidang Abu Bakar Baasyir. Sidang pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir ditunda hingga Senin 14 Februari 2011 dengan alasan prosedural. Karena Surat panggilan sidang ternyata baru diterima dua hari oleh terdakwa, padahal seharusnya tiga hari sebelum persidangan. Dianggap tidak memenuhi aturan, protes kuasa hukum Baasyir diterima ketua majelis hakim.

Aparat keamanan kembali akan menerjunkan 2114 personil Polisi dan TNI untuk mengamankan Sidang Abu Bakar Baasyir .
 
Ba'asyir dibawa ke meja hijau dengan berbagai tudingan, yang paling utama kaitan pemilik Ponpes Al Mukmin, Ngruki, Surakarta itu dengan aksi-aksi terorisme di Tanah Air.

Pasca penangkapan Baasyir pada 9 Agustus 2010 lalu oleh Densus 88 di Ciamis, Jawa Barat, polisi membeberkan sejumlah data dan fakta terkait aktivitasnya yang dianggap mengancam keamanan nasional. Data dan fakta tersebut, menurut Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, ketika itu, sudah cukup lama dikumpulkan.

Dari penelusuran aparat, Baasyir diyakini terlibat kegiatan terorisme di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar, Nanggore Aceh Darussalam. Tak hanya merencanakan aksi terorisme, Baasyir juga diduga menggerakkan, terlibat permufakatan dan mendanai kegiatan-kegiatan terorisme.
 
Baasyir berperan aktif dalam rencana awal pelatihan militer kelompok teroris di NAD, terutama dalam pembentukan Qaidah Amimah sebagai basis perjuangan. Kemudian dia berperan menunjuk Ustaz Mustakim sebagai Qoid atau pemimpin militer di NAD dan Mustofa alias Abu Tolib sebagai penanggung jawab latihan militer di NAD. Baasyir juga diduga menunjuk Dulmatin sebagai komandan lapangan latihan militer di NAD.

Soal pendanaan, Baasyir pun diduga memiliki kontribusi besar. Dia juga terus mendapat laporan dari penanggung jawab pelatihan militer di NAD, hingga dapat mengetahui semua rangkaian pelatihan militer tersebut. Tuduhan yang dilancarkan kepada Ba’asyir didasarkan pada penyidikan dari penangkapan-penangkapan terduga teroris sebelumnya.

Fakta lain, Ba'asyir diduga pernah mendatangi daerah Hamparan Perak, Sumatera Utara. Kedatangan Ba’asyir diduga terkait dengan kelompok perampok Bank CIMB dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak. Namun pengacara maupun keluarganya membantah keterlibatan Ba'asyir.

Tidak hanya itu, fakta lain yang disampaikan polisi, Ba'asyir diduga menjadi pemimpin jaringan internasional, Al Qaeda, untuk wilayah Asia Tenggara. Tudingan didasarkan pada keterangan sejumlah saksi kasus terorisme yang berhasil dibekuk.

Polisi lalu mengenakan pasal berlapis pada Ba'asyir, yakni Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11 dan atau Pasal 13 huruf a atau b  atau huruf c UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris. Pimpinan jemaah Ansharut Tauchid,  Abu Bakar Baasyir terancam hukuman mati.

Dan inilah foto Sidang Abu Bakar Baasyir :





0 comments: