Halimah Cerai

Halimah Cerai. Bambang Tri Hatmodjo akhirnya resmi bercerai dengan Halimah Agustina Kamil di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011). Putusan hasil Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung telah keluar dan diterima oleh PA Jakarta Pusat yang menguatkan gugatan cerai Bambang Tri Hatmodjo. Dengan syarat, Bambang wajib memberikan Halimah uang Rp1,5 miliar.

Uang tersebut sebagai uang kewajiban yang harus diberikan penggugat terhadap tergugat. Rincian Rp1,5 miliar tersebut antara lain Rp900 juta sebagai uang pembayaran kepada termohon (mut'ah). Untuk membayar nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) sebesar Rp600 juta.

Dan inilah kronologi perceraian Bambang dan Halimah :

21 Mei 2007 : Bambang mengajukan gugatan cerai Halimah ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sebelumnya, Pada 21 Mei 2006, Halimah bersama kedua anaknya, Gendis dan Panji Trihatmodjo melabrak Mayang. Gonjang-ganjing rumah tangga Bambang dan Halimah mulai mencuat ketika putra mantan Presiden Soeharto tersebut ketahuan menikah siri dengan Mayang Sari.

7 Juni 2007 : Sidang perdana kasus perceraian Bambang dan Halimah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, kawasan Tanah Abang. Bambang hadir di sidang tersebut, namun Halimah absen. Halimah diwakili oleh kuasa hukumnya, Lelyana Santosa.

19 Juni 2007 : Setelah sempat absen, Halimah akhirnya hadir di sidang kedua. Kehadiran Halimah pun langsung menjadi pusat perhatian.

16 Januari 2008 : Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan cerai Bambang Tri. Dalam sidang yang dipimpin hakim Arsyad Mawardi, ada tiga hal lain yang dibacakan selain mengabulkan gugatam.

Hal pertama adalah pengadilan memerintahkan Bambang untuk membayar nafkah masa idah sebesar Rp 600 juta. Kedua, suami Mayangsari itu juga harus membayar uang mut'ah sejumlah Rp 400 juta. Artinya dengan putusan pengadilan tersebut, setelah resmi cerai, Halimah total mendapat Rp 1 miliar dari Bambang.

29 Januari 2008 : Tak ingin bercerai, Halimah mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat atas putusan cerainya.

18 Maret 2008 : Sidang sita marital Bambang dan Halimah digelar. Sidang pun digelar secara tertutup.

24 April 2008 : Permohonan sita harta Halimah dikabulkan Pengadilan Agama. Halimah berhasil menyita harta Bambang, diantaranya, dua mobil mewah dan enam tanah di beberapa kawasan yang berbeda.

8 Oktober 2008 : Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan banding Halimah. Bambang dan Halimah pun batal bercerai.

20 Februari 2009 : Permohonan kasasi Bambang dilimpahkan dari Pengadilan Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung.

24 September 2009 : Kasasi yang diajukan Bambang ditolak Mahkamah Agung.

22 September 2010 : Bambang masih keukeuh untuk menceraikan Halimah. Pihak Bambang memasukan Peninjuan Kembali (KP) ke Mahkamah Agung.

23 Desember 2010 : Mahkamah Agung mengubulkan PK yang diajukan Bambang. Pasangan yang menikah pada 24 Oktober 1981 itu resmi bercerai.

0 comments: