Sidang Vonis Susno Duadji. Komjen Susno Duadji hari ini Kamis (24 /3/ 2011) menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang vonis mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Poliri Komisaris Jenderal Susno Duadji sempat gaduh.
Massa pendukung Susno menuntut agar ruang sidang dipindah sebab terlalu sempit dan pengeras suara tidak memadai. Dalam ruang sidang yang kecil itu, pengunjung sidang Susno penuh sesak. berjubel hingga luar ruangan. Mereka adalah anggota keluarga, teman-teman Susno dan para pendukungnya. Massa pendukung Susno sempat berteriak-teriak menuntut hakim memindahkan ruang sidang.
Sidang sudah dimulai sejak pukul 12.52 WIB. Hingga pukul 14.00 WIB siang ini hakim baru membacakan tanggapan terhadap pemeriksaan para saksi sebelum akhirnya diskors untuk pindah ruangan. Sidang vonis Susno Duadji diskors selama 15 menit untuk pindah ruangan. Sidang kasus ini pun pindah ke ruang sidang utama Oemar Seno Adji. Ruang ini memang lebih luas dan sudah kosong setelah persidangan kasus dugaan teroris dengan terdakwa Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir, berakhir.
Susno dijerat dalam dua tindak pidana korupsi. Pertama, jaksa menyatakan Susno menerima suap dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari sebesar Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. Kedua, Susno diduga memperkaya diri sendiri dengan memotong anggaran hibah Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Jaksa menuntut Susno dengan hukuman tujuh tahun penjara. Meski demikian, tim pengacara yakin bahwa Susno Duadji akan bebas dari segala tuduhan.
Jaksa menuntut Susno dengan hukuman tujuh tahun penjara. Meski demikian, tim pengacara yakin bahwa Susno Duadji akan bebas dari segala tuduhan.


0 comments:
Post a Comment