Kameramen Global TV Ditangkap

Kameramen Global TV Ditangkap. Berita penangkapan kameramen Global TV oleh tim densus 88 sangat mengejutkan berbagai pihak, khususnya pihak Global TV. Pasalnya kameramen Global TV yang berinisial IF merupakan tersangka atas pelaku bom buku dan bom Serpong, Tanggerang, Banten, dan lainnya.

Selain itu, Mabes Polri juga telah menangkap 19 orang lainnya dan tetapkan sebagai tersangka. Menurut keterangan pihak Mabes Polri, peran IF Kameramen Global TV dalam aksis teror bom adalah sebagai perekam aksi rencana aksi teror bom Buku dan Bom Serpong.

IF ditangkap pada Jumat (22/4/2011), pagi, di Jakarta. Saat ini, IF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan ditangkapnya IF, total ada 20 orang tersangka kasus terorisme yang diamankan oleh Polri sejak penggerebekan pada Kamis (21/4).

Informasi ditangkapnya seorang kameramen Global TV karena dugaan terlibat aksi teror bom buku, sontak membuat karyawan stasiun televisi swasta tersebut gempar dan terkejut. Tak lama informasi sampai ke telinga pihak Global, mereka langsung menggelar jumpa pers.

Yang dikhawatirkan justru terjadi, bahwa informasi itu dibenarkan oleh pihak Polri saat dikonfirmasi pihak Global TV. "Tidak ada tanda-tanda dia terlibat, makanya kami semua di kantor terkejut," kata Direktur Pemberitaan News Global TV Arya Sinulingga, dalam jumpa pers di mall Cilandak Town Square, Jakarta, Jumat (22/4/2011) malam.

Arya mengaku mendapatkan konfirmasi kebenaran informasi penangkapan kameramen studio Global TV itu dari Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar. "Secara nama memang cocok. Tapi kita akan cek secara fisik. Malam ini juga kita akan ke Mabes untuk melihat langsung yang bersangkutan," jelasnya.

Dikabarkan, wartawan Global Tv tersebut berinisial Imam Firdaus alias IF. Dia menjadi tersangka ke-20, setelah sebelumnya polisi mengamankan 19 tersangka dari 7 titik.
Pihak Global akan menyerahkan kasus ini pada proses hukum. Redaksi juga belum memutuskan yang bersangkutan diberhentikan atau tidak, karena belum ada kepastian. "Tapi jika memang terbukti otomatis (diberhentikan)," tukas Arya.

0 comments: