Ruyati binti Satubi. Kini nama Ruyati binti Satubi menyita perhatian banyak orang. TKW asal Indonesia yang bekerja di Arab Saudi tersebut harus mati dengan sabetan pedang. Anehnya pelaksanaan hukuman Ruyati tersebut tidak diketahui oleh Kemlu RI.
Dalam kronologi Ruyati dieksekusi dinyatakan bahwa Ruyati dihukum mati karena telah membunuh majikannya dengan menggunakan pisau daging lantaran kesal dengan majikannya yang sering berlaku kasar, marah-marah serta tidak memberikan gaji selama 3 bulan sebesar total SR2.400 bahkan tidak mau memulangkan Ruyati ke kampung halamannya.
Setelah menjalani dua kali persidangan dimana Sidang Ruyati berlangsung pada tanggal 3 Mei dan 10 Mei 2010, akhirnya Ruyati di eksekusi mati. Berita kematian Ruyati diterima Kemlu RI pada hari Minggu (19/6/2011) yang tentu saja membuat kaget pemerintah Indonesia, pasalnya belum ada pemberitahuan terlebih dahulu tapi hukuman Ruyati sudah dilaksanakan.
Kasus vonis Ruyati ini menyedot perhatian banyak orang, bahkan foto Ruyati dan juga video Ruyati dieksekusi banyak diperbincangkan di internet dan berbagai situs. Setelah kasus Ruyati ini, menurut Menlu Marty Natalegawa, masih ada 303 Tenaga Kerja Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati. Kasus TKI dan WNI itu terjadi pada periode 1999-2011.
Dan berikut ini Profil Ruyati Binti Satubi :
Nama : Ruyati Binti Satubi
Umur : 54 tahun
Alamat : Jalan Raya Sukatani, Kampung Ceger RT 03/ RW 02, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Pekerjaan : Tenaga Kerja Wanita (TKW)
0 comments:
Post a Comment