Prita Mulyasari Ditangkap | Vonis Prita

Prita Mulyasari Ditangkap. Prita Mulyasari yang merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional dikabarkan ditangkap pada Sabtu (9/7/2011) malam. Kabar Penangkapan Prita oleh Tim dari Kejari Tangerang, Banten dibenarkan oleh kakak Prita, Arif Danardono.

Saat dikonfirmasi Arif yang merupakan kakak kandung Prita menceritakan kronologi penangkapan Prita bahwa Prita akan dieksekusi dan kabar tersebut didapat dari Prita langsung sehingga setelah mendengar kabar Prita dieksekusi, Arif langsung berangkat menuju rumah Prita di Jalan Kurcica, Blok JG 8, Nomor 3, Sektor IX, Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Prita sempat diberitakan kabur setelah mendengar kabar penahanannya, namun hal itu dibantah oleh keluarganya bahwa saat mendengar Prita akan ditahan malam itu, memang Prita segera pergi keluar rumah tapi untuk urusan yang mendesak.

Namun pada Senin (11/7/2011) dalam sidang putusan MA mengenai kasus Prita Mulyasari akhirnya memutuskan bahwa Prita bersalah dan Prita dihukum 6 bulan penjara dengan hukuman percobaan 1 tahun. Dengan vonis Prita 6 bulan bui dengan hukuman percobaan 1 tahun yang diputuskan MA, Prita tak perlu dipenjara.

Saat dikonfirmasi mengenai vonis terhadap dirinya Prita hanya menjawab bahwa ini adalah keputusan yang terbaik dari yang terburuk.




0 comments: